JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“Ketua KPU RI pernah menegaskan bahwa keputusan berkenaan dengan partai politik peserta pemilu, baik yang diterbitkan pada 14 Desember ataupun 30 Desember itu tetap berlaku,” kata Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik kepada wartawan, Jumat (10/3/2023).
Idham mengatakan berdasarkan UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, yang berhak mengubah putusan KPU, hanya Bawaslu dan PTUN. Namun, untuk mengubah keputusan itu, partai yang mengajukan gugatan harus memenangkan sengketa proses di Bawaslu dan PTUN. Sebab, dua lembaga tersebut memiliki kompetensi absolut dalam menangani sengketa proses Pemilu.
“Dalam konteks ini, sebuah keputusan itu dapat diubah apabila memang Bawaslu dan PTUN menyatakan keputusan tersebut harus diubah atau dibatalkan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Idham mengatakan KPU tidak ada komunikasi dengan Partai Prima di luar konteks hukum. Dia menyebut komunikasi dengan Partai Prima hanya pada saat persidangan.
“Ya komunikasi kami dalam konteks sengketa ini atau gugatan ini semua komunikasi hukum yang di mana komunikasi itu saat persidangan,” tuturnya. (MON)