JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Baiq Nuril Maknun tak mengharapkan amnesti dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). Nuril mengatakan akan berjuang untuk membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah.
“Lebih diserahkan ke hukum (upaya peninjauan kembali/PK),” ujar Nuril di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (21/11/2018).
Nuril yakin upaya PK yang akan ia tempuh akan berbuah manis. Dari PK tersebut, dia yakin keadilan akan didapatkan.
“Insyaallah yakin (menang),” katanya.
Di sisi lain, Nuril mengapresiasi perhatian yang diberikan Jokowi kepadanya. Termasuk saran PK dan grasi yang disampaikan Jokowi.
“Atas pehatiannya Pak Presiden Jokowi, saya ucapkan terimakasih mudah-mudahan dengan perhatian beliau masalah saya bisa terselesaikan,” katanya.
Presiden Jokowi sebelumnya mendorong Baiq Nuril mengajukan pemohonan PK ke MA. Namun, jika di tingkat PK Nuril belum mendapat keadilan, Jokowi menyarankannya mengajukan grasi.
“Namun, dalam mencari keadilan, Ibu Baiq Nuril masih bisa mengajukan upaya hukum, yaitu PK. Kita berharap, nantinya, melalui PK, Mahkamah Agung dapat memberikan keputusan yang seadil-adilnya. Saya sangat mendukung Ibu Baiq Nurul mencari keadilan,” ujar Jokowi di Pasar Induk Sidoharjo, Senin (19/11).
Kasus Nuril ini bermula saat kepsek M menelepon Nuril dan menggoda serta berbicara kotor berbau mesum pada 2012. Omongan itu direkam Nuril. Rekaman itu dipindahkan ke laptop rekannya, kemudian tersebar. Kasus pun bergulir ke pengadilan dengan Nuril dijerat jaksa dengan UU ITE karena merekam tanpa izin.
Awalnya Nuril divonis bebas oleh PN Mataram. Jaksa mengajukan kasasi. Oleh Mahkamah Agung, Nuril dinyatakan bersalah dan dihukum 6 bulan penjara serta denda Rp 500 juta.
Nuril kemudian berencana mengajukan PK. Selain itu, Nuril kemudian melaporkan sang kepsek, M, dengan pasal perbuatan cabul.(DON)