Jakarta, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“Dalam waktu dekat, tepatnya pada 12 Oktober 2023, parpol peserta pemilu yang terkategori dalam ketentuan Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 akan diberikan penjelasan teknis oleh KPU tentang mekanisme pendaftaran bakal pasangan capres-cawapres,” ujar Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik kepada wartawan, Rabu (11/10/2023).
Idham menjelaskan KPU juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan, Kepolisian, Pengadilan Negeri hingga KPK untuk persiapan penerimaan pendaftaran bakal capres cawapres.
“Secara formal, KPU akan berkoordinasi dengan Kemenkes untuk pemeriksaan kesehatan bakal pasangan capres-cawapres, Polri untuk SKCK, dan KPK untuk pelaporan LHKPN,” katanya.
“Pengadilan Negeri untuk surat keterangan tidak pernah dipidana dan surat keterangan tidak sedang dalam keadaan pailit, dan tidak memiliki tanggungan utang, dan rumah sakit pemerintah yang ditunjuk oleh KPU untuk surat keterangan kesehatan,” sambung dia. (DON)