BANDUNG,KHATULISTIWAONLINE.COM
Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin mengakui penerimaan suap terkait perizinan proyek Meikarta. Untuk itu Neneng berharap majelis hakim yang mengadilinya dapat memberikan hukuman ringan.
“Tidak ada sedikit pun dalam benak saya untuk ingkar baik ketika diperiksa sebagai saksi maupun terdakwa. Sejak proses penyidikan, saya telah memberikan informasi sesungguhnya kepada penyidik. Saya pernah mengatakan langsung, saya akan bersikap konsisten di persidangan nanti. Saya mengakui perbuatan saya yang telah ikut-ikutan menerima uang. Saya telah mengembalikan (uang) sebagai bentuk kooperatif dalam pemeriksaan perkara ini,” ucap Neneng saat membacakan pleidoi dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (15/5/2019).
Suara Neneng ketika membacakan pleidoi itu terdengar terisak-isak. Neneng pun berharap vonis yang dijatuhkan padanya kelak lebih ringan.
“Semua dilakukan agar memohon hukuman seringan-ringannya atas perbuatan yang saya lakukan. Semoga majelis mempertimbangkan hal itu,” kata Neneng.
Permintaan hukuman ringan itu disebut Neneng termasuk mempertimbangkan kondisi keluarganya. Terlebih, Neneng baru saja melahirkan anak keempat.
“Anak saya yang pertama 6 tahun, anak kedua 5 tahun, anak ketiga 1 tahun dan Fauzia (anak keempat) berusia 26 hari. Ini pukulan berat jauh terpisah dengan mereka di saat ini, saat golden age mereka. Tentu ini membuat efek jera untuk saya agar tidak mengulangi lagi dan memperbaiki perbuatan saya di kemudian hari,” kata Neneng.
“Saya memohon maaf kepada keluarga saya, kepada seluruh staf di Pemkab Bekasi dan masyarakat Indonesia pada umumnya. Ini jadi pengalaman paling berharga untuk saya introspeksi menjadi lebih baik. Mohon kiranya majelis hakim mempertimbangkan hukuman seringan-ringannya,” imbuh Neneng.
Neneng sebelumnya dituntut pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan dan denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan. Jaksa meyakini Neneng menerima suap sebesar Rp 10,630 miliar dan SGD 90 ribu. Sejauh ini jaksa menyebut Neneng sudah mengembalikan Rp 10,331 miliar dan SGD 90 ribu, sehingga jaksa meminta Neneng turut dijatuhi hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 318 juta.
Selain itu Neneng juga dituntut pencabutan hak politiknya selama 5 tahun usai menjalani hukuman pidana.(NGO)