JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin diadukan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR. Azis dilaporkan karena namanya terseret kasus dugaan suap penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju dan Wali Kota (Walkot) Tanjungbalai M Syahrial.
“Iya sekitar jam 11.00,” kata Wakil Ketua Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) Kurniawan Adi Nugroho sebagai pelapor saat dimintai konfirmasi, Senin (26/4/2021).
Dalam surat tanda terima MKD, pokok aduan terkait pertemuan antara pihak yang sedang diselidiki KPK dengan penyidik KPK di rumah dinas Azis Syamsuddin. Menurut Kurniawan, Azis sepatutnya tak memfasilitasi pertemuan tersebut.
“Terkait dengan dia memfasilitasi pertemuan antara Syahrial dengan penyidik KPK itu. Kan di KPK itu ada peraturan internal, di mana penyidik dan pegawai itu nggak boleh ketemu dengan pihak yang akan diperiksa atau pihak yang terlibat,” ujarnya.
Kuniawan menyebut Syahrial datang ke rumah dinas Azis Syamsuddin dan ada penyidik KPK AKP Robin. Di titik itulah Azis dinilai melanggar kode etik.
“Nah, itu kan Pak Azis ini dia sudah dari Komisi III di mana KPK mitra kerja dari dulu. Dia seharusnya tahu bahwa itu adalah perbuatan yang dilarang tapi itu justru dilakukan apalagi ternyata pertemuan itu membahas perbuatan yang melanggar hukum,” ucap Kurniawan.(VAN)