KUDUS, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Pelaku pembunuhan gadis ABG berusia 17 tahun di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, ternyata dilakukan ayah kandungnya sendiri. Pelaku, S (45), kini terancam hukuman 15 tahun bui.
“Pasal 80 ayat 3 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak subs pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” kata Kapolres Kudus AKBP Aditya Surya Dharma saat jumpa pers di Mapolres Kudus, Senin (24/5/2021).
Aditya mengatakan peristiwa itu terjadi pada Rabu (5/5) lalu. Awalnya tersangka mengajak korban berhubungan badan.
“Jadi kronologisnya bahwa bersangkutan korban waktu pagi hari sebelum dia mengantar adiknya sekolah, itu telah dimintai untuk berhubungan seperti itu berhasil melaksanakan. Kemudian si korban mengantarkan adiknya sekolah kemudian pas pulang tersangka minta jatah lagi,” jelasnya.(MAD)