JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
MA menolak permohonan Ghufron yang menilai laporan dugaan pelanggaran etiknya kedaluwarsa. “Tolak permohonan keberatan HUM,” demikian bunyi amar putusan Nomor 26 P/HUM/2024 sebagaimana dilihat di website MA, Senin (19/8/20240.
Dalam gugatan ini, pemohonnya Nurul Ghufron. Sedangkan termohonnya Dewan Pengawas KPK.
Gugatan ini diputus oleh Irfan Fachruddin sebagai ketua majelis dan Lulik Tri Cahyaningrum serta Cerah Bangun sebagai anggota majelis. Gugatan ini diputus pada Senin, 12 Agustus 2024.
Diketahui, Ghufron sedang terjerat kasus etik di Dewas KPK. Dia diduga membantu mutasi pegawai Kementan ke Malang, Jawa Timur, dan dinilai melakukan penyalahgunaan kewenangan sebagai insan KPK.
Nurul Ghufron juga telah menggugat Dewas KPK karena memproses laporan etiknya terkait mutasi di Kementan. Ghufron mengajukan gugatan tersebut ke PTUN Jakarta. (MAD)