JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Aturan penerbangan domestik terbaru perlu kembali diperhatikan. Hal ini lantaran masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di seluruh Indonesia kembali diperpanjang.
Pemerintah kembali memperpanjang aturan PPKM di Jawa Bali dan luar Jawa Bali. Keduanya akan diperpanjang selama dua minggu, yakni mulai 21 September sampai 4 Oktober 2021.
Kementerian Perhubungan angkat suara soal aturan penerbangan domestik terbaru. Ditegaskan bahwa syarat pelaku perjalanan di dalam negeri tidak ada perubahan.
“Sejalan dengan perpanjangan masa PPKM hingga 4 Oktober 2021 maka hingga saat ini aturan syarat pelaku perjalanan di dalam negeri tidak ada perubahan, masih sama dengan aturan sebelumnya,” kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dalam keterangan pers di Jakarta, Selasa (21/9/2021).
Aturan penerbangan domestik terbaru masih merujuk pada Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 18 Tahun 2021 beserta adendumnya tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi COVID-19. Aturan ini juga merujuk pada 2 Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) yakni Inmendagri No 43 (Jawa dan Bali) dan 44 (Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua) Tahun 2021.
Sementara itu, aturan penerbangan domestik dari Kemenhub di masa PPKM hingga 4 Oktober 2021 juga mengacu pada SE Kemenhub No. 62 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara.
Sertifikat vaksin COVID-19 menjadi syarat wajib untuk melakukan penerbangan domestik di masa PPKM. Untuk kedatangan dari Luar Jawa Bali/ Keberangkatan dari Jawa Bali ke Luar Jawa Bali diwajibkan melampirkan kartu atau sertifikat vaksin dengan minimal dosis pertama.
Di lokasi check-in bandara, penumpang dapat melakukan scan QR Code melalui aplikasi PeduliLindungi. Jika muncul kategori hijau atau kuning/oranye, penumpang diperbolehkan melanjutkan proses check in.(DAB)