JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Sepeda listrik Migo belakangan ini banyak ditemukan di Ibu Kota. Ternyata ada beberapa hal yang harus diperhatikan jika ingin menggunakan sepeda listrik tersebut. Apa saja?
Akun Instagram resmi Migo, @migoid, mengunggah sejumlah hal yang harus dilakukan saat menggunakan Migo e-Bike. Hal pertama yang perlu diperhatikan adalah penyewa harus selalu menggunakan helm yang disediakan oleh staf Migo dan tidak perlu membawanya dari rumah. Pengguna Migo juga dilarang hanya memakai atribut lain seperti topi, bando, head band dan lain-lain.
Selain itu, pengguna Migo tidak diperbolehkan berboncengan. Migo hanya akan memberikan 1 helm untuk setiap 1 unit e-Bike.
“Perlu diketahui bahwa beban maksimal tiap unit Migo e-Bike adalah 100 kg, itu adalah batas aman demi berkendara,” tulis akun @migoid, seperti dilihat, Sabtu (16/2/2019).
Hal lain yang perlu diperhatikan adalah pengguna Migo e-Bike harus berusia 17 tahun dan memiliki KTP. Batasan umur ini ditentukan Migo demi keamanan pengguna.
Sebelumnya, polisi mengingatkan Migo agar melakukan registrasi terhadap kendaraannya. Polisi akan menindak Migo jika ketahuan mengaspal di jalanan.
“Kalaupun skuter listrik, kita harus lihat, dia masuk kategori sepeda motor atau bukan,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf saat dihubungi, Jumat (15/2/2019).
Polisi pun melarang Migo untuk menyewakan unitnya kepada anak di bawah umur. Setiap orang yang berkendara harus melengkapi diri dengan SIM.
“Ya kalau ada anak kecil yang berkendara jelas nggak boleh, karena kan sudah pasti tidak punya SIM,” jelas Yusuf.
Migo merupakan aplikasi layanan sewa sepeda listrik. Kendaraan yang digunakan berupa skuter listrik dengan warna khas kuning menyala.
Untuk menggunakan layanan Migo, terlebih dulu kita harus mengunduh aplikasi di Play Store dan App Store, dilanjutkan registrasi. Saat berada di Migo Station, cukup lakukan pemindaian barcode yang ada di bagian belakang, sepeda listrik pun bisa digunakan.(MAD)