JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Uji materi itu diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Berdasarkan website MA yang dikutip, Jumat (14/4/2023), judicial review itu mulai diadili dengan nomor perkara 9 P/HUM/2023. Duduk sebagai ketua majelis Yulis dan anggota majelis Yodi Martono Wahyunadi dan Is Sudaryono. Sehari-hari, Yulius juga Ketua Muda MA bidang Tata Usaha Negara (TUN). Adapun panitera pengganti Febby Fajrurrahman.
Sebagaimana diketahui, PSI mengajukan uji materiil ke MA dua pemohon lain meminta agar rekomendasi Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dalam memperoleh IMB rumah ibadat yang disyaratkan PBM dihapus. Wakil Ketua Dewan Pembina PSI, Grace Natalie, mendorong hadirnya aturan hukum yang lebih kuat, lebih adil, dan tidak diskriminatif terkait pendirian rumah ibadat.
“Intinya, kami optimis dan gembira sekali dengan perbincangan hari ini, ada semangat yang sama dari Gus Menteri agar semua orang lebih mudah mendirikan rumah ibadah. Kami berharap ini bisa menjadi legacy yang baik dari pemerintahan Pak Jokowi dan Gus Menteri Yaqut,” kata Grace usai bertemu Menteri Agama pada 4 April 2023. (MON)