BANDUNG, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Aturan kendaraan ganjil-genap diberlakukan di Kota Bandung hari ini, Sabtu (14/8/2021). Aturan ini diterapkan di dua ruas jalan.
“Kami melakukan ujicoba sistem ganjil-genap di Bandung. Ini merupakan tindak lanjut dari PPKM yang sudah ada, kemudian dari Perwal, kemudian dikeluarkan surat keputusan dari Dinas Perhubungan terkait ganjil genap,” ucap Kasat Lantas Polrestabes Bandung AKBP M Rano Hadianto saat meninjau ujicoba ganjil genap di simpang Jalan Tamblong-Asia Afrika, Jumat (13/8).
Berdasarkan surat keputusan Dishub Kota Bandung pemberlakuan kebijakan ganjil-genap kendaraan akan dilakukan hingga 16 Agustus 2021. Ganjil-genap dilakukan pukul 08.00 WIB hingga pukul 10.00 WIB dan pukul 16.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB.
Menurut Rano, pemberlakuan kebijakan ini untuk menekan mobilitas masyarakat di Kota Bandung. Terlebih saat ini PPKM di Kota Bandung masih berlangsung. Meski begitu, kondisi COVID-19 di Kota Bandung sudah membaik.
Sementara itu, untuk kendaraan yang dikecualikan yaitu angkutan umum, TNKB pelat merah, diplomatik dan angkutan umum online. Kemudian juga kendaraan dinas, kendaraan COVID-19, kendaraan kesehatan ambulans, pemadam dan angkutan barang logistik.(DAB)