JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Dalam aturan 2022 lalu, KemenPAN RB mengeluarkan surat edaran khusus yang meminta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi pemerintah untuk memastikan seluruh pejabat atau pegawainya tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, ataupun kepentingan lainnya di luar kepentingan dinas.
Berdasarkan surat tahun lalu, kata Heru, aturan tersebut tidak jauh berbeda dengan aturan mudik tahun ini.
“Edaran dari tahun ke tahun, untuk kendaraan dinas dan kendaraan operasional kan itu dibawa pulang aja engga boleh,” kata Heru.
Adapun Pemerintah telah menyepakati penetapan hari libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 2023 pada 19, 20, 21, 24, dan 25 April 2023. Warga yang mudik tahun ini juga diprediksi mengalami kenaikan setelah COVID-19. (HAN)