JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Pemerintah resmi melarang aparatur sipil negara (ASN) mengambil cuti dan bepergian ke luar daerah selama Natal dan tahun baru (Nataru). Mereka dilarang cuti dan bepergian sejak 24 Desember 2021 hingga 4 Januari 2022.
Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran MenPAN-RB Nomor 26/2021 seperti dilihat, Sabtu (27/11/2021). Larangan kegiatan bepergian ke luar daerah dikecualikan bagi yang bertempat tinggal dan bekerja di instansi di wilayah aglomerasi, misalnya Jabodetabek.
Selain itu, pengecualian larangan cuti berlaku untuk yang akan melahirkan, cuti sakit, dan cuti karena alasan penting lainnya.
Bagi ASN yang melaksanakan tugas kedinasan ke luar daerah wajib mendapatkan surat tugas yang ditandatangani minimal pejabat pimpinan tinggi pratama (eselon II) atau kepala kantor satuan kerja.
ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah perlu mendapat izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian (PPK) di lingkungan instansinya.(DON)