KARAWANG,KHATULISTIWAONLINE.COM
Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana menginstruksikan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS di lingkungan Pemkab Karawang untuk bekerja di rumah selama upaya pencegahan Covid 19 mulai Selasa (17/3/2020). Meski begitu, pelayanan kepada publik tetap berjalan seperti biasa.
“Bukan berarti ASN bisa libur dan leha-leha di rumah. Jam kerja tetap berlaku seperti biasa. Mekanisme pemantauan melalui grup WA,” kata Cellica, Senin (16/3/2020).
Cellica menuturkan, kebijakan itu berdasarkan surat edaran MENPAN nomor 19. Adapun di Karawang tidak semua ASN bekerja di rumah. Sejumlah dinas yang melayanan masyarakat tetap buka seperti biasa.
“Misalnya pelayanan di Dinas Catatan Sipil tetap melayani pembuatan KTP, KK, Akta, Pernikahan dan semacamnya. Pelayanan di Dinas Tenaga Kerja juga tetap buka,” kata Kepala Badan Kepegawaian dan SDM Karawang, Asep Aang Rahmatullah melalui telepon.
Aang mengungkapkan, ASN yang bekerja di kantor lebih banyak dibanding ASN yang bekerja di rumah. Perbandingannya, 49 persen untuk work from home dan 51 persen untuk yang bekerja di kantor. “Supaya masyarakat tetap terlayani dengan baik dan optimal,” ujar Aang.
Selain itu, untuk menghindari potensi sebaran virus corona, seluruh kantor dan tempat pelayanan masyarakat diimbau menerapkan aturan jaga jarak. Tujuannya, menghindari kerumunan. “Seluruh kantor juga diwajibkan menyediakan alat deteksi tubuh dan pembersih tangan,” tegas Aang.(DAB)