JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Kejaksaan Agung (Kejagung) membekukan sebagian aset Duta Palma Group terkait kasus dugaan korupsi terkait lahan PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu. Kini nilai aset yang dibekukan itu sedang dihitung.
“Sebagian sudah dibekukan,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana saat dihubungi, Selasa (2/9/2022).
Namun Ketut belum merinci berapa nilai aset Duta Palma Group yang dibekukan tersebut. Ia mengatakan tim penyidik masih melakukan verifikasi.
“Belum ada (rincian nilai aset yang dibekukan), penghitungan masih dilakukan verifikasi,” katanya.
Sebelumnya, kasus dugaan korupsi dan kasus pencucian uang baru yang diusut Kejagung ini menjerat mantan Bupati Indragiri Hulu (Inhu) R Thamsir Rachman dan pemilik PT Duta Palma, Surya Darmadi, sebagai tersangka.
Ketut mengatakan Thamsir sedang menjalani vonis dalam perkara dugaan korupsi dana kasbon APBD Indragiri Hulu 2005-2008. Sementara itu, Surya Darmadi merupakan buron KPK.(dtk/DON)