JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Corporate Secretary ASDP, Shelvy Arifin menerangkan bahwa penumpang bertanggung jawab mengisi data seluruh penumpang di atas kendaraan, termasuk bayi untuk pemeriksaan kesesuaian data merupakan tanggung jawab setiap operator penyeberangan.
Petugas operator ferry wajib memverifikasi data tiket dan identitas diri seluruh penumpang dalam kendaraan, yang idealnya dilakukan saat proses kendaraan naik ke kapal (boarding) atau ketika berada di antrean parkir siap muat. Shelvy menilai integritas data manifest tidak bisa berdiri sendiri, melainkan bagian dari ekosistem keselamatan yang melibatkan semua pihak.
“ASDP telah membangun sistem digital Ferizy yang memungkinkan pengisian data seluruh penumpang dalam kendaraan secara lengkap pada saat pengguna jasa melakukan pembelian tiket, serta menghadirkan fitur pembaruan data mandiri yang dapat digunakan sebelum masuk pelabuhan (check in). Keberhasilan ini sangat bergantung pada kedisiplinan pengemudi dan perusahaan angkutan umum,” ujar Shelvy dalam keterangannya, Selasa (12/8/2025).
Shelvy memastikan melalui platform Ferizy, proses pra-manifest terbentuk sejak tiket dibeli secara daring. Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan No. 26 Tahun 2015, pasal 8 ayat 1, di mana pengemudi kendaraan bertanggung jawab memastikan seluruh nama penumpang diinput dengan benar sebelum melakukan pemindaian barcode di dermaga. Sementara perusahaan angkutan umum berkewajiban menyusun manifest dan menyerahkannya kepada pengemudi untuk pengecekan dan penyempurnaan sebagaimana tertuang dalam pasal 10 dan 11.
Data manifest penumpang dan kendaraan yang menjadi dokumen vital dasar keselamatan pelayaran diperketat. Kini, PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) bersama seluruh operator kapal ferry swasta memperkuat integritas data manifest melalui kolaborasi edukasi, disiplin verifikasi, serta pengawasan ketat dari regulator.
Begitu barcode tiket dipindai di dermaga, data penumpang dan kendaraan akan tercatat naik ke kapal tertentu. Dokumen ini otomatis masuk ke database operator kapal yang dituju. Setiap operator kapal memiliki akses mengunduh pra-manifest tersebut untuk dilengkapi menjadi manifest final sebelum keberangkatan.
“Manifest final yang telah tersusun kemudian diserahkan kepada regulator untuk divalidasi. Regulator memegang peran penting dalam memastikan akurasi manifest sebelum menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB), yang menjadi izin resmi kapal untuk berangkat. Proses ini memastikan aspek administrasi dan keselamatan berjalan beriringan,” imbuhnya.
Bersama dengan seluruh operator penyeberangan dan regulator, ASDP terus mengedukasi pengguna jasa untuk memanfaatkan fitur pembaruan data di Ferizy. Verifikasi menyeluruh terhadap semua penumpang, termasuk bayi, adalah langkah melindungi nyawa, bukan sekadar formalitas administrasi. Shelvy menambahkan, manifest harus menjadi representasi nyata dari upaya perlindungan jiwa di setiap perjalanan.
“Kolaborasi lintas sektor, disiplin pengguna jasa, pemanfaatan teknologi, dan pengawasan regulator akan memperkuat keselamatan penyeberangan nasional,” tambah Shelvy. (BAS)