Washington DC, khatulistiwaonline.com
Hamza bin laden, putra mendiang pemimpin Al-Qaeda, Osama bin Laden dimasukkan dalam daftar pengawasan teror oleh otoritas Amerika Serikat (AS). Hal ini dilakukan setelah Hamza melontarkan ancaman teror untuk AS.
Seperti dilansir CNN, Jumat (6/1/2017), otoritas AS memasukkan nama Hamza ke dalam daftar teroris global atau Specially Designated Global Terrorist (SDGT). Dengan ini, otoritas AS bisa menerapkan sanksi terhadap Hamza.
“Sanksi terhadap warga negara asing yang bertekad melakukan atau memberikan risiko serius untuk melakukan, bertindak terorisme yang mengancam keamanan warga AS, maupun keamanan nasional, kebijakan nasional atau perekonomian Amerika Serikat,” demikian seperti disampaikan dalam keterangan Departemen Luar Negeri AS.
Disebutkan Departemen Luar Negeri AS, bahwa pada Agustus 2015 lalu, Hamza secara resmi diumumkan oleh pemimpin senior Al-Qaeda Ayman al-Zawahiri sebagai anggota jaringan kelompok teror itu.
Pada tahun yang sama, Hamza menyerukan serangan teror terhadap negara-negara Barat. Seruan itu disampaikan lewat rekaman audio yang dirilis oleh Al-Zawahiri.
“Serangan individu terhadap kepentingan AS, Prancis dan Israel di Washington DC, Paris (Prancis) dan Tel Aviv (Israel),” demikian seruan Hamza saat itu.
Kemudian pada Juli 2016, jaringan Al-Qaeda merilis rekaman audio lainnya dari Hamza yang isinya mengancam aksi balasan untuk AS atas kematian ayahnya. Dia juga memperingatkan bahwa setiap warga AS bisa menjadi target serangan teror, baik di wilayah AS maupun di luar negeri.
Departemen Luar Negeri AS menyebut Hamza secara aktif terlibat terorisme. “Sebagai dampak dari penunjukan ini, seluruh properti yang masuk yurisdiksi AS yang menjadi kepentingan Hamza bin Laden akan diblokir dan setiap warga AS dilarang melakukan transaksi apapun dengannya,” tegas Departemen Luar Negeri AS. (ADI)