JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Hal ini menyusul pernyataan Presiden Joe Biden pada April lalu yang secara resmi mengakhiri darurat kesehatan nasional COVID-19, dikutip dari Reuters. Departemen Keamanan Dalam Negeri juga mengatakan, mulai 12 Mei, tak lagi mewajibkan pelancong yang memasuki Amerika Serikat melalui pelabuhan untuk vaksinasi atau memberikan bukti vaksinasi COVID-19.
Aturan tersebut juga berlaku bagi pelancong yang datang menggunakan pesawat terbang. Sebelumnya para pelancong diwajibkan memiliki tes negatif COVID-19 sebelum masuk AS.
Selain itu, aturan vaksinasi untuk pegawai federal di AS tak lagi ditegakkan setelah perintah nasional dicabut.
Hal ini menyusul aturan Aturan administrasi Presiden Joe Biden yang diberlakukan pada September 2021, mewajibkan sekitar 3,5 juta pegawai federal dan kontraktor untuk divaksinasi atau menghadapi pemecatan atau tindakan disipliner belum ditegakkan selama lebih dari setahun setelah serangkaian keputusan pengadilan.
Departemen Layanan Kesehatan dan Kemanusiaan AS juga mengatakan akan memulai proses untuk mengakhiri persyaratan vaksinasi bagi pendidik Head Start dan fasilitas kesehatan bersertifikat pemerintah. (BAS)