JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Seiring gencarnya perluasan Bandara Soekarno- Hatta, pihak Angkasa Pura II diminta selektif dalam membebaskan atau membeli lahan warga.
Pasalnya, berdasarkan informasi dihimpun khatulistiwaonline, di wilayah Desa Rawarengas, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang masih terdapat beberapa bidang lahan dan telah dikuasai oleh warga yang merupakan tanah bengkok atau tanah desa. “Setelah pembebasan untuk runway Bandara Soekarno Hatta (Soetta) yang pekerjaannya telah dimulai, berdasarkan informasi tidak lama lagi akan ada pembebasan lagi guna kepentingan perluasan bandara.
Jika informasi tersebut benar, kita berharap pihak Angkasa Pura II selaku pengelola Bandara Soekarno Hatta bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang tidak sampai terperdaya atas ulah oknum tertentu yang diduga telah memperjual belikan tanah desa,” ujar seorang warga yang namanya enggan disebut.
Sebagaimana diberitakan, dugaan tanah desa yang diperjual belikan terdapat di wilayah Desa Rawa Rengas
Lahan seluas 10.000 M2 itu disebut dibeli oleh L A, warga Jakarta Timur pada tahun 1973. Informasi yang berkembang, beberapa waktu lalu tanah tersebut dijual kepada Mr X dengan harga Rp 3.4 Miliar dengan dua kali transaksi di hadapan Notaris berinisial M di Kabupaten Tangerang. Berbagai asumsi timbul dikalangan masyarakat, ada yang bilang pembeli tanah dimaksud terlalu berani dan tanpa mengetahui secara jelas status tanah.
Untuk diketahui, tanah milik LA yang dijual kepada Mr X belum termasuk lahan yang terdampak pembangunan runway 3 Bandara Soetta, namun melihat perkembangan bandara internasional tersebut, kemungkinan dalam waktu yang tidak lama lagi tanah seluas 1.000 meter persegi itu akan dibebaskan juga oleh Angkasa Pura. Oleh Mr. X selaku pembeli, nantinya harga tanah tersebut akan melonjak dan berharap mendapatkan untung besar dengan mengupayakan tanah tersebut seolah olah tidak ada masalah dan melakukan pengurusan kelengkapannya atau legalitas formal agar Angkasa Pura II membeli tanah dimaksud.
Terkait dugaan bahwa tanah yang dibeli oleh LA adalah tanah desa, pada penghujung tahun 2018 lalu, dari Redaksi Khatulistiwa mengutus Wartawan untuk konfirmasi ke Desa Rawa Rengas tapi saat itu H. Ingkil. SE selaku Kades tidak ada di tempat. (RIF)