JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Menjelang libur panjang pada 28-30 Oktober 2020, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor akan melakukan upaya antisipasi penyebaran COVID-19 dengan penerapan protokol kesehatan ketat. Wakil Wali Kota Bogor A Dedie Rachim mengatakan hal tersebut sudah sesuai dengan imbauan pemerintah pusat.
“Sesuai dengan arahan Menkopolhukam agar setiap kepala daerah mengantisipasi cuti bersama dari 28-30 Oktober,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (22/10/2020).
Selain itu, pihaknya juga akan mengikuti arahan dari Kepala Satgas Nasional Penanganan COVID-19 Doni Monardo agar sebelum dan sesudah cuti bersama dilakukan rapid atau swab test.
“Ini agar potensi menularnya COVID-19 seperti yang terjadi pasca Idul Fitri tidak terjadi,” tegasnya.
Dedie mengatakan meski cuti bersama dari 28 Oktober, ada kemungkinan sebagian besar masyarakat memanfaatkan libur panjang dari awal minggu, yakni 25-31 Oktober mendatang. Untuk itu, pemerintah pusat meminta pemerintah daerah untuk mengantisipasi kaitan dengan pola perjalanan masyarakat ke tempat wisata, hotel, atau tujuan lain seperti mudik.
“Koordinasi TNI, Polri dengan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 bisa sedapat mungkin menekan potensi penularan COVID-19,” kata Dedie.
Wakil Ketua Satgas COVID-19 Kota Bogor ini menjelaskan bersama TNI dan Polri pihaknya akan memastikan penerapan protokol kesehatan yang ketat di beberapa titik rawan penyebaran, terutama tempat berkumpulnya massa atau kerumunan.
Dedie menambahkan Pemkot Bogor tidak akan melarang ataupun membubarkan kegiatan masyarakat saat waktu cuti bersama. Namun harus tetap memperhatikan protokol kesehatan. Jika memungkinkan masyarakat diimbau untuk liburan sehat di rumah saja.
“Kami dukung arahan dari pemerintah pusat dan semoga tidak ada peningkatan kasus COVID-19 di Kota Bogor,” pungkasnya.(VAN)