JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi menerapkan PPKM Level 4 COVID-19 di Ibu Kota. PPKM level 4 berlaku hingga 25 Juli mendatang.
Ketentuan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 925 Tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 COVID-19. Adapun, Kepgub ini diterbitkan untuk menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 di wilayah Jawa dan Bali.
“Menetapkan PPKM level 4 COVID-19 selama 5 hari sejak 21 Juli 2021 sampai dengan tanggal 25 Juli 2021,” demikian bunyi Kepgub 925 yang dilihat Kamis (22/7/2021).
Anies juga menjelaskan penerapan protokol kesehatan COVID-19 dan penegakkan sanksi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 3 Tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan COVID-19.
Dalam Kepgub tersebut Anies juga menerangkan soal kegiatan perkantoran sektor non-esensial yang wajib 100% WFH. Adapun ketentuan WFO dan WFH di sektor esensial dan kritikal.(VAN)