JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Kepgub itu Nomor 47 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan PPKM Level 2 COVID-19. Kepgub menindaklanjuti Instruksi Mendagri terbaru Nomor 3 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 COVID-19 di wilayah Jawa-Bali.
“Diberlakukan maksimal 50% WFH bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar kerja,” tulis isi Kepgub seperti dilihat, Rabu (19/1/2022).
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan keputusan gubernur (kepgub) baru terkait penerapan pelaksanaan PPKM level 2. Perkantoran sektor non-esensial wajib menerapkan work from home 50%.
Kepgub ditandatangani Anies pada 17 Januari 2022. Sejumlah aturan pembatasan lainnya juga tertuang dalam kepgub tersebut.
Waktu operasional mal dan pusat belanja dibatasi hingga pukul 21.00 WIB. Dengan kapasitas pembatasan 50% dari total kapasitas.
Warung makan atau warteg, pedagang kaki lima, dan sejenisnya diizinkan buka dan menerima makan di tempat hingga pukul 21.00 WIB dengan kapasitas 50%.(DAB)