JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merevisi upah minimum provinsi (UMP) untuk 2022. UMP yang direvisi adalah yang telah diumumkan Anies pada November 2021 lalu yang naiknya cuma 0,85% atau Rp 37.749 menjadi Rp 4.453.935,536.
“Jadi, sudah ditetapkan besaran Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta pada tahun 2022 sebesar Rp 4.453.935,536 (empat juta empat ratus lima puluh tiga ribu sembilan ratus tiga puluh lima lima ratus tiga puluh enam rupiah),” ujar Anies, dikutip dari siaran pers PPID DKI Jakarta, Senin (22/11/2021)
Anies menjelaskan besaran UMP tersebut berdasarkan ketentuan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Selain itu, mengacu pula pada Pasal 26 dan Pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun.
Selain itu, Pemprov DKI Jakarta mewajibkan para pengusaha untuk menyusun struktur dan skala upah di perusahaannya dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas sebagai pedoman upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 tahun atau lebih.
Pemprov DKI Jakarta akan mengawasi dan memberikan sanksi administratif bagi pengusaha yang tidak melakukan kewajiban tersebut.
Kenaikan UMP tersebut dianggap buruh kekecilan. Akhirnya setelah diprotes, Anies merevisi kenaikan upah minimum DKI Jakarta.(DON)