JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan akan memberi sanksi ke perusahaan yang melanggar ketentuan PPKM darurat. Bahkan Anies tak segan mencabut izin usaha perusahaan apabila 3 kali melanggar aturan PPKM darurat.
“Apa tindakannya? Pertama ditutup sementara. Bila berulang, maka bisa ditutup selama masa PPKM darurat. Dan bila berulang lagi, izin usahanya bisa dicabut,” kata Anies kepada wartawan, Rabu (7/7/2021).
Anies memastikan jajaran Pemprov DKI bersama Polda Metro Jaya dan Kodam Jaya gencar menindak perusahaan bandel. Selain itu, Anies mengajak masyarakat untuk turut melaporkan apabila menemukan perusahaan yang melanggar PPKM darurat.
Pelanggaran yang dimaksud Anies ialah sektor non-esensial dan non-kritikal yang tetap melakukan WFO maupun perusahaan esensial dan kritikal yang tak mematuhi aturan kapasitas pekerja selama WFO.
“Jadi pemeriksaan dilakukan tapi bila tempat Anda bekerja mengharuskan Anda bekerja padahal tidak termasuk dalam sektor esensial dan kritikal, laporkan. Dan begitu dilaporkan, kita akan kirim petugas untuk dilakukan penindakan,” tegasnya.(DON)