JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Anggota Komisi VII DPR F-PAN, Bara Hasibuan mengungkapkan isi pertemuan antara anggota Komisi VII DPR dengan Plt Dirut PLN Sripeni Inten Cahyani. Ia mengatakan dalam rapat sempat dibahas soal pohon sengon yang diduga jadi penyebab utama mati listrik massal di sebagian Pulau Jawa pada Minggu (4/8).
“Dalam pertemuan kemarin (6/8) memang disinggung soal itu (pohon sengon). Jadi pohon yang memang tumbuh terus dan itu mendekati kabel transmisi, sehingga pada akhirnya menggangu jaringan, yang kemudian menyebabkan seluruh jaringan itu collapse,” ujar Bara di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (7/8/2019).
Bara mengatakan pohon di sekitar area SUTET itu memang sudah sangat tinggi. Namun, lanjut dia, PLN mengaku tidak bisa memangkas pepohonan karena adanya Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM yang menyebut pemangkasan pohon hanya boleh dilakukan sebanyak satu kali.
“Sebetulnya PLN kan juga sudah tahu, dan mereka memiliki SOP, bahwa pohon itu jaraknya tidak bisa mendekati. Ada jarak minimum tidak bisa mendekati kabel transmisi, nah alasannya adalah bahwa dalam keputusan menteri (kepmen) esdm itu hanya mengatur, kompensasi dalam pemotongan pohon itu hanya boleh sekali. Nah ini suatu alasan yang sangat sepele, yang tidak bisa diterima akal sehat,” ujarnya.
Kendati demikian, menurut Bara, alasan itu tidak bisa diterima begitu saja. Sebab, ia mengatakan PLN seharusnya sudah mengantisipasi hal tersebut.
“Kenapa mereka tidak berkoordinasi dengan Kementerian ESDM, untuk meminta supaya dikekuarkannya Kepmen baru untuk melakukan tindakan,” ucap Bara.
Bara pun menyesalkan Kementerian ESDM yang mengeluarkan Kepmen itu. Karena itu, menurut Bara, Kementerian ESDM juga harus bertanggung jawab atas peristiwa mati listrik massal. Dia menilai sangat tak masuk akal jika pohon menjadi penyebab utama pemadaman listrik massal.
“Jadi ini suatu kesalahan fatal dan sepele yang sebenarnya tidak perlu terjadi, kalau memang manajemen PLN itu bersikap responsif dan pro-aktif dan ada kordinasi dengan Kementrian ESDM,” tutur Bara.
Selain itu, dalam rapat disebutkan PLN meminta waktu untuk melakukan investigasi atas peristiwa ini. Bara mengatakan Komisi VII DPR memberikan waktu hingga maksimal 2 bulan kepada PLN.
“Memang mereka nggak minta (batas waktu), tapi saya pikir nggak lebih dari 2 bulan itu selesai, cukup lah ini,” katanya.
Komisi VII DPR yang membidangi urusan energi, pada Selasa (6/8) kemarin, menggelar rapat tertutup dengan PLN di gedung DPR, Senayan, Jakarta. Selain Bara, dalam rapat hadir Wakil Ketua Komisi VII DPR M Nasir dan anggota Komisi VII F-Golkar Maman Abdurrahman. Sripeni hadir di lokasi.
Rapat memutuskan Komisi VII DPR akan memantau investigasi PLN terhadap penyebab mati listrik massal. “Kami sudah mempertanyakan seluruh kejadian yang terjadi pada hari Minggu (4/8). Keputusannya, kami akan memantau investigasi PLN,” kata Nasir.(DAB)