SERANG, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Anggota DPRD Banten Furtasan Ali Yusuf menggugat perdata wanprestasi ke eks Wali Kota Serang Tb Haerul Jaman karena hutang Rp 2,8 miliar yang belum dibayar. Upaya mediasi pun gagal dan harus dilanjutkan di meja hijau.
Haerul Jaman saat ini adalah anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar begitu habis masa jabatan wali kota. Ia dilawan oleh Furtasan yang berlatar belakang politisi dari Partai Nasdem. Furtasan juga pernah menjabat beberapa periode di DPRD Kota Serang.
Perselisihan wanprestasi ini kemudian disidangkan di Pengadilan Negeri Serang. Pada Selasa (25/8) kemarin, hadir Wakil Wali Kota Serang Subadri Ushuludin menjadi saksi di persidangan.
Subadri mengatakan, pada 2017, ia menjadi saksi perjanjian utang antara Furtasan dan Jaman. Waktu itu, Wali Kota Jaman ingin meminjam uang sebesar Rp 2,8 miliar lebih dengan batas pembayaran selama 3 bulan.
“Yang meminjam pak Jaman, yang meminjamkan pak Furtasan, waktu musyarawan ada perjanjian dicicil per bulan,” kata Subadri di hadapan majelis hakim yang dipimpin Atep Sopandi.
Pinjaman itu katanya diberikan ke wali kota secara cash. Hadir juga istri dari Furtasan di kediamannya. Namun, ia sendiri mengaku tidak tahu akan digunakan apa pinjaman uang tersebut.
Saksi Subadri juga mengaku tidak tahu bahwa ternyata utang kedua rekannya itu belum lunas. Malahan, ia dipanggil sebagai saksi untuk menjelaskan perkara wanprestasi ini di pengadilan.
“Saya tidak tahu. saya tahu pas pinjaman saja tanda tangan sebagai saksi. realisasi pembayaran tidak tahu. sepengetahuan saya memang belum dilunasi, menurut pengakuan pak Furtasan pernah ditagih,” ujarnya.(DAB)