JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Rini Widyantini menjelaskan setelah KemenPAN-RB mengusulkan formasi terdapat perubahan usulan dari Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah (Pemda).
Misalnya kebutuhan yang disediakan sebanyak 690.822, instansi pusat atau Pemda hanya mengusulkan 278.427 untuk CPNS. Lalu dari jumlah tersebut total formasi ASN untuk 2024 adalah 248.970.
“Misalnya untuk CPNS adalah 690.822 ternyata yang diusulkan oleh instansi pusat dan daerah hanya 278 ribu, sedangkan formasi yang kita berikan itu hanya 248 ribu, formasi yang kita sediakan berdasarkan usulan yang disampaikan oleh pemerintah, pusat, maupun di daerah,” katanya dalam Rapat Kerja dengan Komisi II DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat.
Lalu untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) usulan yang disampaikan adalah 1.605.694. Namun instansi pusat dan daerah hanya mengusulkan 1.011.397, sementara formasi untuk PPPK tahun 2024 adalah 1.017.111.
Secara rinci, dari total 2,3 juta posisi yang disediakan, instansi pusat dan daerah hanya mengusulkan 1,28 juta kebutuhan, dan yang masuk dalam formasi tahun 2024 sebesar 1.266.081 formasi.
Rini menyebut berkurangnya penetapan formasi oleh instansi pusat dan daerah disebabkan karena adanya keterbatasan anggaran. Selain itu instansi pemerintah juga mengajukan usulan penambahan alokasi formasi dari usulan semula untuk penyelesaian penataan non-ASN.
“Tempat yang kita sediakan sudah besar tapi yang diusulkan, formasi di daerah ini berkurang karena usulan semula adalah karena adanya keterbatasan anggaran dan instansi pemerintah juga mengajukan penambahan alokasi formasi dari usulan penyelesaian tenaga non-ASN,” jelas Rini.
Adapun dari total 1,266 juta formasi CASN tersebut, total formasi CPNS adalah 248.970 sementara total PPPK sebesar 1.017.111. Rini menyebut angka tersebut lebih kecil dari kebutuhan yang ditetapkan.
Pada kesempatan itu Rini juga menyampaikan beberapa evaluasi dalam pengadaan CASN tahun 2024. Pertama, terdapat beberapa instansi yang menunda penyelesaian dan pengadaan CPNS.
“Jadi masih ternyata ada juga yang instansi menunda atau menunda dengan pengadaan CPNS. Yang kedua adalah, usulan formasi yang disampaikan pemerintah itu tidak optimal, jadi belum optimal jadi tidak sesuai dengan yang data yang kami punya,” imbuhnya.
Ketiga, ada instansi yang tidak mengusulkan formasi sesuai dengan kualifikasi pendidikan dan jabatan bagi pelamar yang sudah terdata di dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN). Keempat, adanya pelamar yang mendata pada unit kerja yang tidak sesuai dengan data yang bersangkutan. (DON)