JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Anggaran Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket KPK mencapai Rp 3,1 miliar. Alokasi terbesar digunakan untuk biaya penyelidikan.
Dalam dokumen rencana anggaran Pansus, anggaran akan digunakan untuk rapat-rapat penyelidikan, rapat-rapat pemeriksaan, menghadirkan pakar, penyelidikan, honor anggota Pansus, belanja perjalanan dinas, dan konsinyering. Rencana anggaran yang dikeluarkan untuk penyelidikan sebesar Rp 890.578.000.
“Sah secara legal. Aspek legalitasnya sudah dipenuhi secara konstitusional bahwa kami sebagai Pansus hak angket tentang tugas dan kewenangan KPK secara kelembagaan,” ujar Anggota Pansus Hak Angket KPK, M Misbakhun di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (4/7/2017).
Dalam surat tersebut anggaran terbesar dialokasikan ke dalam pemanggilan pakar. Honor pakar yang tertera sebesar Rp 336 juta.
“Surat ini diterima tadi siang sekitar jam 11 dalam perjalanan,” kata Misbakhun.
Dengan adanya berita negara tersebut, ia mengatakan Pansus Hak Angket KPK tidak dapat dibilang cacat hukum. Berita negara ini ada 8 lembar yang ditandatangani oleh Ketua DPR Setya Novanto.
“Dengan masuknya ke berita negara kan sudah selesai. Kan selama ini KPK mempertanyakan legalitas berita negara dengan ini tidak ada lagi pertanyaan,” imbuhnya.
Berikut rincian rencana anggaran Pansus Hak Angket KPK:
1. Rapat-rapat penyelidikan: Rp 110.550.000
2. Rapat-rapat pemeriksaan: Rp 513.800.000
3. Menghadirkan pakar: Rp 753.488.000
4. Penyelidikan: Rp 890.578.000
5. Honor anggota Pansus, Panja, dan tim perumus: Rp 479.850.000
6. Belanja perjalanan dinas: Rp 234.760.000
7. Konsinyering: Rp 168.960.000
Total: Rp 3.151.986.000. (MAD)