JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Kantor pinjaman online ilegal di Ruko Sedayu Square, Cengkareng, Jakarta Barat, digerebek polisi. Sejumlah jeratan pidana pun telah disiapkan bagi para tersangka.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Hengki Haryadi mengatakan para pelaku usaha pinjol ilegal nantinya bakal dijerat mulai UU ITE. Selain itu, karena dinilai telah merugikan masyarakat, para tersangka nantinya bakal dijerat dengan UU Perlindungan Konsumen.
“Persangkaan pasal mulai tindak pidana ITE dan perlindungan konsumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 juncto Pasal 45 (b) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dan/atau Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 8 ayat 1 huruf f juncto Pasal 17 ayat 1 huruf G UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP,” kata Hengki dalam keterangannya, Kamis (14/10/2021).
Total ada 56 karyawan yang diamankan polisi di lokasi saat melakukan penggerebekan. Puluhan karyawan itu berperan mulai tim pemasaran hingga penagih utang.
“Karyawan yang didatangi sebanyak 56 orang. Mereka bagian penawaran pinjaman maupun penagihan,” terang Hengki.
Sejumlah barang bukti turut disita polisi. Barang bukti di lokasi itu mulai 52 komputer hingga 56 handphone milik karyawan.(VAN)