JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Anak Wakil Wali Kota Tangerang, Akmal Syuhairudin Jamil (AKM) divonis 8 bulan pidana penjara terkait kasus sabu. Vonis tersebut dibacakan di Pengadilan Negeri Tangerang hari ini.
“Bahwa hakim Pengadilan Negeri Tangerang memutuskan Akmal, dkk dengan pidana penjara 8 Bulan,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Tangerang, R. Bayu Probo dalam keterangannya, Kamis (21/1/2021).
Akmal dkk terbukti melanggar pidana Pasal 127 UU Narkotika. Sementara itu terdakwa lainnya Dede Setiawan divonis dengan pidana penjara 10 Bulan melanggar Pasal 127. Vonis itu diketok oleh majelis yang dipimpin oleh R. Aji Nugroho.
Menanggapi vonis tersebut jaksa menyatakan pikir-pikir. Sedangkan terdakwa menyatakan menerima.
Sebelumnya diberitakan, Akmal dituntut jaksa 10 bulan penjara terkait kasus sabu. Akmal dituntut bersama rekannya bernama Muhammad Taufiq, Dede Setiawan, dan Syarifudin.
“Pasal yang dibuktikan untuk terdakwa Akmal dkk adalah pasal 127, jaksa penuntut umum menuntut Akmal dkk dengan hukuman 10 bulan penjara,” ujar Kepala Seksi Intelijen R. Bayu Probo saat dikonfirmasi, Jumat (8/1/2021).
Bayu mengatakan khusus untuk rekan Akmal bernama Dede Setiawan, dia dituntut 12 bulan atau 1 tahun penjara. Sebab Dede terbukti memiliki sabu dan ganja di rumahnya.
Akmal dkk diyakini jaksa terbukti bersalah melanggar Pasal 127 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009.(VAN)