JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“Pemberian amnesti dan abolisi oleh pemerintah termasuk kepada Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong adalah keputusan yang sudah tepat dan sesekali dengan konstitusi dan hukum serta konstitusi kita,” kata Habiburokhman kepada wartawan, Jumat (1/8/2025).
Habiburokhman menjelaskan ketentuan presiden memberikan amnesti dan abolisi kepada terpidana telah diatur dalam Pasal 14 ayat 2 UUD 1945. Pemberian pengampunan hukuman itu juga telah berdasar pada UU Nomor 11 tahun 1954 tentang Pemberitan Amnesti dan Abolisi.
Menurut Habiburokhman, pemberian amnesti dan abolisi juga telah lama menjadi tema pembicaraan di DPR sejak tahun 2019. Hal itu menyusul banyaknya kasus kelebihan kapasitas yang terjadi di sejumlah lapas di Indonesia.
“Rata-rata setiap LP mengalami overcapacity hingga 400%. Lebih dari setengah penghuni LP kebanyakan adalah pengguna narkotika,” katanya.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan amnesti dan abolisi yang diberikan pemerintah kepada Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong merupakan keputusan tepat. Dia menilai langkah itu telah diatur dalam konstitusi.
Selain itu, ia meyakini tidak ada intervensi hukum yang dilakukan Prabowo di balik pemberian amnesti terhadap Hasto dan Tom Lembong. Habiburokhman mengatakan pengampunan hukum kepada keduanya diberikan melalui jalur konstitusional.
Dia menyinggung tidak ada uang negara dan keuntungan pribadi yang didapat Hasto dan Tom terkait kasus korupsi yang menjerat keduanya.
“Terkait kasus Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong, kami memaknai bahwa Presiden Prabowo sama sekali tidak mengintervensi kerja aparat penegak hukum, tetapi mengambil alih penyelesaian persoalan hukum maupun politik dengan cara konstitusional,” ujar Habiburokhman.
Kita tahu dalam dua kasus tersebut keduanya tidak memperkaya diri sendiri dan tidak mengambil uang negara, di luar pertimbangan tersebut kami memahami bahwa Presiden Prabowo pasti punya pertimbangan yang lebih besar lagi untuk kepentingan bangsa dan negara,” sambungnya.
Lebih lanjut, Habiburokhman menjelaskan penyelesaian persoalan hukum dengan menggunakan hak prerogatif presiden bukan pertama kali dilakukan. Dia menjelaskan Sukarno memberikan amnesti umum dengan memberlakukan UU Nomor 11 Tahun 1954, Soeharto memberikan grasi di antaranya kepada pelawak Gepeng Srimulat tahun 1990-an, BJ Habibie dan Gusdur memberikan amnesti kepada sejumlah Tapos, Megawati ,SBY dan Jokowi pun pernah menggunakan hak prerogatif tersebut.
Diketahui, pada Kamis (31/7) malam DPR RI dan pemerintah menggelar rapat konsultasi membahas pertimbangan presiden terkait pemberian amnesti hingga abolisi. Di antaranya abolisi untuk Tom Lembong dan amnesti untuk Hasto Kristiyanto.
“Atas pertimbangan persetujuan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong,” kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad seusai rapat konsultasi di gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (31/7)
“Kedua, adalah pemberian, persetujuan dan pertimbangan atas Surat Presiden nomor R 42/Pers/VII/2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang Amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti, termasuk Saudara Hasto Kristiyanto,” ujarnya. (DON)