Jakarta, KHATULISTIWAONLINE.COM –
KPU menetapkan pemenang Pilpres 2024 diraih oleh pasangan nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Menanggapi itu, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin) akan menempuh jalur hukum lewat Mahkamah Konstitusi.
“Berdasarkan catatan dari KPU tadi, ada puluhan juta orang yang menitipkan suara kepada kami berdua. Maka demi memperjuangkan suara mereka yang percaya pada perubahan dan tetap teguh hingga akhir kami memutuskan meminta tik hukum Timnas AMIN untuk maju ke Mahkamah Konstitusi,” kata Cak Imin dalam siaran YouTube Anies Baswedan, Rabu (20/3/2024).
Cak Imin menyebut tim hukumnya akan menyampaikan sejumlah dugaan kecurangan ke majelis hakim MK. Ketum PKB ini mengklaim pihaknya telah menemukan banyak kecurangan.
“Dan menyampaikan kepada majelis hakim serta publik luas tentang berbagai kekurangan dan penyimpangan yang telah terjadi selama proses pilpres kali ini. Terlalu banyak temuan-temuan tentang proses demokrasi yang tidak berintegritas ini yang telah dikumpulkan oleh tim hukum Timnas AMIN,” ujarnya.
“Semua ini nanti akan disampaikan tim hukum kepada Mahkamah Konstitusi. Kami mempercayakan sepenuhnya proses ini pada tim hukum yang dipimpin oleh saudara Ari Yusuf Amir, dan tentu dikawal dan didukung sepenuhnya oleh tim AMIN di bawah kepemimpinan Kapten Muhammad Syauqi,” tambahnya.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyelesaikan rekapitulasi nasional perolehan suara Pilpres 2024. KPU menetapkan pasangan nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menjadi pemenang Pilpres 2024.
Hasil Pilpres 2024 tersebut ditetapkan berdasarkan berita acara KPU nomor 218/PL.01.08-BA/05/2024. Hasil Pilpres 2024 diumumkan langsung usai KPU merampungkan rekapitulasi nasional dan rapat pleno pada Rabu (20/3). (VAN)