JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
KPK mewanti-wanti BUMN terhadap investasi dari China. Alasannya, China masuk sebagai salah satu negara dengan tingkat improper payment alias pembayaran tidak benar tertinggi.
“Good corporate governance di China itu adalah salah satu yang asing bagi mereka. Oleh karena itu mereka menempati tempat yang pertama fraud improper payment,” kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di gedung penunjang KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (9/5/2019).
Syarif menyampaikan hal itu saat menjadi pembicara dalam seminar Peran SPI (Sistem Pengawasan Internal) di BUMN. Alasan berikutnya, China disebutnya tak punya aturan ketat soal suap pejabat, lingkungan hidup hingga hak asasi saat memberi investasi.
“Kalau Inggris yang invest mereka takut UK Bribery Act, kalau yang invest orang Amerika mereka takut ada FCPA (Foreign Corrupt Act), kalau Uni Eropa, UK Bribery dan lain-lain. Kalau China invest di sini, you have to be very, very careful. Bribing, it’s okay, environment, what? Human right, what? nggak ada,” ucapnya.
Syarif menyebut China tak punya aturan untuk menghukum jika ada warga negaranya jika melakukan suap terhadap pejabat di negara lain. Hal itu berbeda dengan Inggris, Amerika dan negara maju lainnya.
“Kalau negara Eropa atau Amerika, kalau mereka menyuap pejabat publik asing itu bisa dihukum di negaranya. Kalau kita undang-undangnya belum, China belum. Inggris ada UK Bribery Act itu, jadi kalau mereka menyuap foreign public officer itu mereka bisa kena juga. Jadi selalu hati-hati untuk investasi,” ucapnya.
Nah, negara-negara yang tak punya aturan tersebut seperti China disebutnya harus menjadi perhatian. Apalagi, berdasarkan data FCPA AS, China disebut Syarif berada di nomor 1 negara paling banyak pembayaran tak wajar saat berinvestasi.
“Negara-negara nggak punya aturan ini, apalagi misalnya tadi oleh data FCPA-nya Amerika Serikat mengatakan Tiongkok nomor 1 negara paling banyak untuk pembayaran yang tidak wajar dan tidak seharusnya, maka ketika mereka investasi kita harus berhati-hati,” jelas Syarif.
Meski demikian, Syarif mengatakan warga negara asing yang menyuap pejabat Indonesia bisa ditindak di Indonesia. Aturan hukum di Indonesia disebutnya memungkinkan hal itu dilakukan.
“Bisa, itu penyuapan biasa. Sebagai penyuap dan disuap itu tindak pidana,” pungkasnya.(NGO)