JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Kemendikbud menerapkan sistem zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Hamid Muhammad beralasan kebijakan tersebut untuk mengakomodasi siswa tidak mampu untuk mendapatkan sekolah.
“Ini sebenarnya adalah program afirmasi untuk melindungi anak yang tidak mampu agar mendapatkan sekolah. Sekolah negeri ya, karena sekolah negeri itu dibiayai oleh pajak rakyat dan itu harus dikembalikan kepada rakyat, nah itu yang zona,” kata Hamid di Labschool UNJ, Rawamangun, Jakarta Timur, Kamis (6/7/2017).
Hamid menjelaskan sistem zonasi diterapkan agar siswa dapat diterima di sekolah yang dekat dengan domisilinya. Dirinya berpendapat sistem zonasi juga akan melindungi warga yang tidak mampu.
“Jadi begini sekarang yang kita terapkan sistem zonasi. Sistem zonasi itu kita kita minta agar 90 persen anak di zona itu bisa diterima di zona itu. 10 persennya boleh dari luar ya dengan beberapa pertimbangan,” katanya.
“Kemudian kan minimal 20 persen siswa yang tidak mampu. Jadi itu harus ada jaminan bisa diterima karena tanpa ada ketentuan begitu anak-anak yang kurang mampu pasti akan terlempar dari wilayahnya,” tambahnya.
Hamid menuturkan penerapan online digunakan untuk mempermudah pengawasan zonasi tersebut. Namun, Hamid menegaskan masih mentolerir bagi sekolah yang belum dapat menerapkan sistem tersebut secara sempurna.
“Sistem online ya biar untuk mempermudah ya, mempermudah manajemen penerimaan siswa baru di setiap zona,” tuturnya.
“Tetapi kalau misalnya tidak bisa dilaksanakan karena berbarengan dengan berbagai faktor di lapangan itu boleh disesuaikan,” sambungnya.
Hamid tidak menampik masih banyak orang tua murid yang kecewa dengan kebijakan tersebut. Meski demikian, Hamid yakin kebijakan tersebut akan berdampak positif dalam jangka yang panjang.
“Soal mengeluh, hanya perasaan sementara saja. Karena kita akan segera membenahi sekolah di setiap zona yang tak pernah dilirik orang. Dan kan ditangani dengan lebih bagus. Akan muncul sekolah bagus tiap zona,” pungkasnya. (ADI)