PANDEGLANG, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Gubernur Banten Wahidin Halim mengaku akan tetap konsisten dengan ketetapan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang sudah disahkan beberapa waktu yang lalu. Ia pun menolak untuk menaikan UMK sesuai tuntutan buruh hingga 13,5 persen.
Wahidin beralasan, penetapan UMK sudah disahkan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor 561/Kep.282-Huk/2021. Pengesahan itu pun dilakukan melalui pembahasan antara perwakilan buruh di dewan pengupahan dengan pihak perusahaan yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).
“Posisi Pemprov Banten tentu hanya sebagai fasilitator saja, karena yang menentukan besaran kenaikan itu mereka yang kemudian diperkuat dengan SK,” kata Wahidin usai membuka Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil di Pandeglang, Banten Selasa, (07/12/ 2021).
Wahidin juga mengaku tidak sedang membela kepentingan siapapun atas penetapan UMK ini. Ia hanya ingin menjaga agar investasi di Banten tetap berjalan kondusif serta masyarakatnya bisa mendapatkan pekerjaan dan mendapatkan gaji atau penghasilan.
“Saya tidak mempunyai kepentingan apapun dengan pengusaha. Kepentingan saya cuma bagaimana membuat iklim investasi di Banten ini terjaga dengan baik. Karena kalau sudah baik, maka dampak positifnya tentu akan dirasakan oleh masyarakat juga,” jelasnya.(DAB)