BANYUWANGI, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Sudah jatuh tertimpa tangga pula. Peribahasa ini pantas disematkan ke aktivis antimasker M Yunus Wahyudi yang kembali dilaporkan ke polisi. Laporan ini menyusul tindakan Yunus yang melecehkan persidangan dengan aksinya menyerang majelis hakim usai membacakan vonis terhadap dirinya pada Kamis (19/8/2021). Polisi bakal menerapkan pasal 207 dan 212 KUHP atas tindakan aktivis antimasker itu.
Padahal Yunus baru saja divonis 3 tahun penjara, atas kasus kekarantinaan kesehatan dan UU ITE yang menjeratnya. Oknum LSM dari Banyuwangi ditahan polisi, Rabu (14/10/2020) setelah menjadi tersangka kasus penyebaran hoaks di media sosial bahwa di Banyuwangi tidak ada COVID-19. Yunus juga melakukan penjemputan paksa jenazah positif COVID-19.
Kapolresta Banyuwangi AKBP Nasrun Pasaribu membenarkan menerima laporan dari Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi atas tindakan penyerangan majelis hakim oleh terpidana M Yunus Wahyudi.
“Sudah diterima laporannya dan akan kita tindaklanjuti. Di mana di dalam KUHP sudah ditentukan pasal-pasal yang diterapkan. Pasal 207 sama 212,” kata AKBP Nasrun kepada wartawan, Senin (23/8/2021).
Pelaporan itu dilakukan oleh 3 majelis hakim yang memimpin sidang M Yunus Wahyudi. Di antaranya Khamozaru Waruwu, Philip Pangalila dan Yustisiana. Ketiganya sudah diperiksa oleh penyidik Polresta Banyuwangi.
“Sudah diperiksa oleh penyidik. Kita akan proses sesuai undang-undang yang ada,” tandasnya.(MAD)