DELISERDANG, KHATULISTIWAONLINE.COM
Setelah viral (tersebar ditonton masyarakat banyak-red) rekaman aksi pengutipan liar (pungli) terhadap pedagang di Tanjungmorawa dengan modus bongkar muat, seorang pria terduga pelaku langsung diamankan Tekab Polsek Tanjungmorawa, Rabu (29/9) pukul 13.30 WIB, di Gang Beringin Kelurahan Tanjungmorawa Pekan.
Terduga pelaku berinisial SAS (35) warga Jalan Geriliya Lingkungan II Kelurahan Tanjungmorawa Pekan Kecamatan Tanjungmorawa Kabupaten Deliserdang, langsung diamankan ke Mapolsek Tanjungmorawa.
Informasi yang diperoleh, video aksi terduga pelaku melakukan pungli dengan mendatangi pedagang dan meminta sejumlah uang yang dituliskan pada kuitansi, berdurasi sekira 2 menit, beredar dan viral di media sosial, Selasa (28/9).
Mengetahui hal itu, Personel Polsek Tanjungmorawa langsung mengadakan penyelidikan dan mengamankan terduga pelaku pungli, bersama beberapa bukti kwitansi, untuk menjalani pemeriksaan.
Kapolsek Tanjungmorawa Polresta Deliserdang, AKP Sawangin Manurung SH ketika dikonfirmasi membenarkan telah mengamankan seorang terduga pelaku pungli dengan barang bukti beberapa lembar kwitansi dan uang tunai Rp 83.000 yang diduga hasil uang pungli. Terduga masih menjalani pemeriksaan, guna pengembangan kasus tersebut. (LIS).