JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM – Sejumlah orang tua (ortu) murid yang tergabung dalam Paguyuban Orang Tua Siswa Korban PPDB DKI 2020 menggelar aksi damai di Taman Pandang, Jakarta Pusat. Mereka menuntut Dinas Pendidikan DKI agar pelaksanaanPPDB DKI 2020 khususnya jalur zonasi diulang.
“Menuntut kepada Pemda DKI cq Dinas Pendidikan DKI untuk segera melakukan PPDB ulang khususnya jalur zonasi pada tingkat SMP dan SMA,” kata perwakilan Paguyuban Orang Tua Siswa Korban PPDB DKI 2020, Imran, di Taman Pandang, Jakarta Pusat, Jumat (3/7/2020).
Imran meminta Dinas Pendidikan DKI melakukan revisi atas Petunjuk Pelaksanaan (Juklak), Petunjuk Teknis (Juknis) yang tercantum pada SK Kepala Dinas Pendidikan DKI Nomor 501 Tahun 2020 yang tidak sesuai dengan Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019. Dia juga menyarankan agar segera dilakukan revisi sistem PPDB DKI online.
Selain itu, Imran meminta Dinas Pendidikan DKI memberikan kompensasi kepada peserta didik yang sudah diterima PPDB pertama tetapi tidak diterima di PPDB ulang atau kedua.
Berikut 4 tuntutan untuk penyelesaian permasalahan PPDB DKI 2020 dari Paguyuban Orang Tua Siswa Korban PPDB DKI 2020:
1. Menuntut kepada Pemda DKI cq Dinas Pendidikan DKI untuk segera melakukan PPDB ulang khususnya jalur zonasi pada tingkat SMP dan SMA dan melakukan revisi atas juklak juknis yang tercantum pada SK Kepala Dinas Pendidikan DKI Nomor 501 Tahun 2020 yang tidak sesuai dengan Permendikbud Nomor 44 tahun 2019 khususnya kriteria seleksi berdasarkan jarak dari tempat tinggal peserta didik ke sekolah dan kuota jalur zonasi minimal 50% dari total daya tampung sekolah
2. Menyarankan agar Pemda DKI cq Dinas Pendidikan DKI untuk segera melakukan revisi atas sistem PPDB DKI online yang ada saat ini khususnya sistem yang dapat mengukur jarak dari tempat tinggal peserta didik ke sekolah. Jika diperlukan segera berkonsultasi dengan pakar IT atau Pemda lain yang sudah dapat membuat sistem tersebut
3. Meminta Pemda DKI cq Dinas Pendidikan untuk sesegera mungkin melaksanakan PPDB ulang atau PPDB kedua khususnya jalur zonasi dan bila dirasa perlu dilakukan pula pada jalur afirmasi
4. Bagi peserta didik yang sudah diterima pada PPDB pertama tetapi tidak diterima pada PPDB ulang atau PPDB kedua, tanpa adanya unsur kesengajaan dengan tidak mendaftar ke sekolah terdekat pada PPDB ulang tersebut, maka Pemda DKI Dinas Pendidikan DKI wajib menyalurkan ke sekolah lain di wilayah zonasi yang sama sesuai dengan Permendikbud Nomor 44 Tahun 2009 pasal 27 atau memberikan kompensasi berupa beasiswa selama 3 tahun bagi peserta didik tersebut.(VAN)