JAKARTA, khatulistiwaonline.com
Jakarta Corruption Watch ( JCW ) salah satu LSM bidang antikorupsi tengah menelisik dugaan korupsi pengadaan 10 unit Bus Rapid Transit (BRT) di Pemerintahan Kota Tangerang tahun 2015.
Koordinator JCW Manat Gultom, kepada Khatulistiwa, Selasa (6/12) mengungkapkan tidak beroperasinya 10 unit BRT tersebut sesuai jadwal yang ditentukan menunjukkan penyelengaraan negara di Pemkot Tangerang tergolong tak menjalankan fungsi pemerintahan secara penuh sesuai undang-undang.
Walikota Tangerang berlandaskan UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah ( Pemda ) berkolaborasikan UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dengan UU No. 1 Tahun 2004 Diperbendaharaan Negara serta oleh PPRI No. 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah berikut Permendagri tentang Penyusunan APBD, kata Manat, pada hakikatnya adalah selaku kepala pemerintahan atau chief operational officer( COO ) dan selaku Chief operational financial ( CFO ) atau kekuasaaan atas pengelolaan keuangan daerah.
Akan tetapi kata Manat, otoritas perundang- undangan yang melekat pada tugas dan tanggungjawab kewenangan Walikota Tangerang tersebut justru ditampakkan oleh sikapnya mengkangkangi tatanan undang- undang itu. “Artinya, Walikota selaku pembuat kebijakan dan keputusan publik untuk mencegah kemacetan akut di kota Tangerang tak dijalankan. Padahal, 10 unit BRT tersebut diharapkan terintegrasi dengan APTB TransJabodetabek,” terangnya.
Dimata JCW, jelas Manat, tidak beroperasinya selama hampir 10 bulan 10 unit BRT menunjukkan pengadaan bus dari sebahagian pengumpulan pajak masyarakat adalah klasifikasi mangkrak. Dan mangkrak peruntukan barang jasa adalah tergolong dari bahagian sifat- sifat/ cara- cara, dan ciri- ciri silih korupsi dalam bentuk korupsi dengan korupsi yang bersifat terselubung maupun korupsi dengan korupsi yang bersifat ganda.
Publik seharusnya melaporkan perkara ini ke aparat hukum. Dimungkinkan ada peristiwa korupsi rahasia melibatkan elemen keuntungan timbal balik, “ tegas Manat.
Hakikatnya, Walikota semestinya mencopot Kepala Dinas Perhubungan selaku Kuasa Pengguna Anggaran ( KPA ) dari Pengguna Anggaran ( PA ) dalam hal ini Walikota yang pendelegasian anggaran satuan kerja kepada Engkos Zarkasih. Selain mencopot Kadis Perhubungan Engkos Zarkasih, Walikota menurut upaya penerapan secara penuh undang- undang, yakni melaporkan dugaan korupsi atas pengadaan 10 unit BRT . Hal ini sesuai perintah UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara ( ASN ) dengan UU No. 23 Tahun 20014 tentang Administrasi Pemerintahan. Sebab, ‘domain’ kolektif kolegial dua undang- undang tersebut secara jelas disebutkan, Walikota duduk dan berperan selaku Penyidik Pegawai Negeri Sipil ( PPNS ) serta struktural yang berhak menghukum ( ‘ankum ). Prinsip best practices terhadap undang- undang itu harus diterapkan Walikota Tangerang jikalau tidak mau tertuduh secara psikologi politik dalam unsur ganda atau terafiliasi terhadap permainan pengabaian atau kelalaian maupun maladministrasi pengadaan dengan peruntukan 10 unit BRT.
Dan JCW mengancam mengadukan perkara ini ke KPK, berkesesuaian terhadap suburnya korupsi di Pemprov. Banten.Sebagaimana diberitakan, pengadaan BRT dan halte sudah dilakukan sejak tahun 2015 lalu dan selama berbulan-bulan belum beroperasi hanya terparkir di halaman Pusat Pemerintahan (Puspem) Kota Tangerang. Namun, sejak beberapa hari terakhir berdasarkan pengamatan Khatulistiwa, BRT yang seharusnya melayani trayek Terminal Poris Plawad-Jatiuwung itu terlihat beroperasi. Sejumlah pemilik dan pengemudi angkutan kota (angkot) yang selama ini melayani trayek Terminal Poris Plawad-Jatiuwung tak pelak mempertanyakan pengoperasian BRT itu. “Berdasarkan informasi, pengoperasian BRT terunda karena lelang operatornya gagal. Kita perlu tahu apakah lelang operator sudah dilakukan atau belum. Kalau belum, berarti BRT itu beroperasi secara ilegal.
Agar tidak menimbulkan hal tak diinginkan, Pemkot Tangerang harus menjelaskan secara transparan terkait pengoperasian BRT itu ,” ujar salah seorang pengusaha angkot.Dikatakan, dalam kondisi seperti sekarang ini pengoperasian BRT untuk melayani penumpang dengan trayek Poris Plawad-Jatiuwung tidak begitu mendesak, karena dengan jumlah angkot yang ada masih mampu mengangkut penumpang. “Pengadaan BRT dan halte terkesan dipaksakan dan hanya menghambur-hamburkan uang yang jumlahnya sangat besar,” kata pengemudi angkot lainnya. (Tim)
Akan Dilaporkan ke KPK JCW Telisik Dugaan Korupsi BRT Kota Tangerang
