JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta mengecam kegiatan konferensi pers tatap muka yang dilakukan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenkomarves) di tengah pandemi virus Corona (COVID-19). AJI Jakarta menyebut tindakan tersebut melanggar aturan.
Ketua AJI Jakarta Asnil Bambani menjelaskan, Kemenko Kemaritiman dan Investasi mengundang jurnalis dalam konferensi pers penyerahan bantuan dari Tiongkok kepada pemerintah Indonesia di Gudang Angkasa Pura Kargo 530 (Cargo Area), Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Jumat (27/03) lalu. Akibatnya, kerumunan massa terjadi saat konferensi pers tersebut.
Asnil mengungkapkan, jurnalis dan narasumber juga tidak dalam posisi yang aman ketika konferensi pers berlangsung.
“Pengumpulan massa seperti ini kontraproduktif dengan Imbauan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 serta Maklumat Kapolri tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Covid-19, yang di antaranya menggarisbawahi pentingnya menjaga jarak fisik,” kata Asnil Bambani, dalam keterangannya, Jumat (27/3/2020).
Menurut Asril, tindakan itu bisa diancam pidana satu tahun penjara karena diduga menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah Corona sebagaimana Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 4 Tahun 1984.
Atas situasi tersebut, AJI Jakarta menyatakan:
1. Mengkritik keras Kemenkomarves yang mengadakan konferensi pers secara tatap muka tidak menggunakan metode daring.
2. Menyerukan kepada jurnalis yang ikut dalam konferensi pers tatap muka Kemenkomarves untuk menjalani pemeriksaan medis serta karantina diri selama 14 hari dan mengikuti tes kesehatan terkait Covid-19.
3. Mengimbau perusahaan media agar tidak mengirimkan jurnalis ke tempat yang berpotensi terjadi kerumunan orang dan memantau jurnalisnya yang ikut dalam konferensi pers tatap muka Kemenkomarves.
4. Meminta perusahaan media untuk berpegang teguh pada prinsip tidak ada berita seharga nyawa. Redaksi harus sigap jika ada sesuatu hal yang membahayakan keselamatan jurnalisnya.
5. Menyerukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan Ombudsman RI untuk menganalisis potensi pelanggaran yang dilakukan oleh Kemenkomarves dalam konferensi pers tatap muka di Bandara Soekarno Hatta.(MAD)