JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Warga Jayapura Papua, Arnolds Belau, dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menggugat UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) ke Mahkamah Konstitusi (MK). AJI mempermasalahkan soal pemblokiran internet yang diakomodasi oleh UU ITE.
Pasal yang dimaksud ialah Pasal 40 ayat 2b, yang berbunyi:
Dalam melakukan pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2a), Pemerintah berwenang melakukan pemutusan akses dan/atau memerintahkan kepada Penyelenggara Sistem Elektronik untuk melakukan pemutusan akses terhadap Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar hukum.
Arnolds dan AJI meminta pasal di atas dimaknai secara konstitusional bersyarat.
“Tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat sepanjang tidak Dalam melakukan pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2a), Pemerintah berwenang melakukan pemutusan akses dan/atau memerintahkan kepada Penyelenggara Sistem Elektronik untuk melakukan pemutusan akses terhadap Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar hukum ‘berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap’,” demikian bunyi petitum Arnolds- AJI dalam permohonan yang didaftarkan di MK, Kamis (24/9/2020).
Menurut Arnolds-AJI, Pasal 40 ayat 2b UU ITE saat ini memberikan kewenangan pemerintah menilai secara sepihak. Apakah suatu informasi atau dokumen elektronik memiliki muatan yang melanggar hukum atau tidak dan memutusnya tanpa proses peradilan.
“Berlakunya norma pasal ini melanggar due process of law yang benar karena negara mengambil alih kewenangan hakim dalam menjatuhkan hukuman. Bukan melalui proses peradilan yang benar melalui teks norma UU yang diinterpretasikan secara sepihak oleh pemerintah,” demikian alasan AJI dalam poin 54.
Pasal 40 ayat 2b juga dinilai telah melanggar hak asasi manusia Arnolds. Serta berpotensi melanggar hak asasi manusia AJI, khususnya Pasal 28D ayat 1 UU 1945.
“Norma aquo yang jelas melanggar hak asasi manusia justru menegasikan semangat negara hukum yang mana elemen terpenting di dalamnya adalah hak asasi manusia,” bebernya.(DON)