JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) resmi ditetapkan Polri sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama. Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta semua pihak bisa menerima.
Pernyataan tersebut disampaikan Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid dalam keterangannya kepada khatulistiwaonline, Rabu (16/11/2016). MUI menghargai Polri yang menetapkan Ahok sebagai tersangka.
“Ini membuktikan bahwa kepolisian bekerja secara proporsional, profesional, independen dan tidak diintervensi oleh kekuatan mana pun,” ujar Zainut.
“MUI mengimbau kepada semua pihak untuk bisa menerima keputusan ini,” sambungnya menegaskan.
Menurut Zainut, keputusan yang diambil Polri sudah melalui mekanisme yang baik, didahului dengan dilaksanakannya gelar perkara terbuka terbatas. Pihak pihak yang dihadirkan dalam agenda itu juga berimbang.
“Sehingga keputusan yang diambil benar-benar memiliki akuntabilitas publik dan tidak menimbulkan syak wasangka,” ucapnya.
“MUI mengharapkan kepada seluruh rakyat Indonesia untuk terus mengawal proses hukum selanjutnya dengan tetap menjaga ketertiban, keamanan dan tetap mengedepankan semangat persatuan dan kesatuan,” sambung Zainut menambahkan. (RIF)