JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyebut Bareskrim Polri sudah berlaku profesional dalam penetapan Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai tersangka. Tjahjo yakin tidak ada intervensi dalam penetapan status tersangka ini.
“Ahok tersangka? Saya enggak berkomentar. Itu kewenangan kepolisian, ya. Secara profesional tidak ada intervensi, saya kira itu hak daripada kepolisian,” ujar Tjahjo saat menghadiri MOU dengan Badan Standardisasi Nasional (BSN) di Gedung BPPT, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (16/11/2016).
Menurut Tjahjo, penetapan tersangka Ahok pasti berdasarkan bukti kuat termasuk keterangan para ahli yang dimintai keterangan pada proses penyelidikan.
“Saya kira masukan-masukan para ulama para tokoh-tokoh masyarakat, tokoh-tokoh hukum. Itu saja,” imbuhnya.
Atas penetapan ini, Ahok menurut Tjahjo harus menaati hukum yang berlaku.
“Ini kan negara hukum ya, apapun yang diputuskan oleh penegak hukum, termasuk KPK, kejaksaan, kepolisian sebagai warga negara ya harus taat kepada hukum,” jelas dia.
Kabareskrim Komjen Ari Dono Sukmanto dalam jumpa pers di Mabes Polri menjelaskan ada 14 laporan polisi tentang dugaan perbuatan penistaan agama. Laporan ini terkait sambutan Ahok yang menyebut surat Al Maidah 51 pada saat kunjungan kerja di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu pada tanggal 27 September 2016.
Dalam penyelidikan, tim Bareskrim meminta keterangan 29 orang saksi dan 39 orang ahli. Pada akhirnya Polri menetapkan Ahok sebagai tersangka meski para penyelidik tidak bulat soal terpenuhi tidaknya sangkaan pidana penistaan agama.
Ahok dijerat dengan Pasal 156 a KUHP juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang nomor 11 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (MAD)