JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“Ini sudah dilakukan koordinasi dan komunikasi dengan Kejaksaan, agar dalam waktu tidak terlalu lama. Juga berkas perkara segera dilimpahkan ke Kejaksaan, dan selanjutnya juga tidak terlalu lama juga kasus ini untuk segera digelar di persidangan,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mako Brimob saat konferensi pers di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.
Kapolri dalam hal ini telah meminta timsus melakukan pemeriksaan secara maraton. Serta terus berkoordinasi dengan Kejaksaan.
“Sesuai dengan perintah Bapak Kapolri bahwa timsus, khususnya dalam hal ini Katim Riksa atau Katim Sidik, harus melakukan pemeriksaan secara maraton, secara cepat, dan juga berkoordinasi dengan Kejaksaan,” tuturnya.
Dalam pemeriksaan itu, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan bahwa Ferdy Sambo mengaku marah dan emosi setelah mendapat laporan dari istrinya, Putri Candrawathi.
“Saya ingin menyampaikan satu hal bahwa di dalam keterangannya tersangka FS mengatakan bahwa dirinya menjadi marah dan emosi setelah mendapat laporan dari istrinya, PC,” kata Andi Rian.(dtk/VAN)