Kabul –
Pemilihan presiden Afghanistan ditunda hingga 28 September 2019. Penundaan itu lantaran pihak berwenang tengah mencoba menyelesaikan permasalahan terkait proses pemungutan suara.
Dilansir Reuters, Rabu (20/3/2019), juru bicara Komisi Pemilihan Umum Independen, Abdul Aziz Ibrahimi, mengatakan penundaan untuk kedua kalinya ini dilakukan untuk memberikan waktu bagi reformasi sistem pemilihan. Pilpres Afghanistan sebelumnya sedianya dijadwalkan pada April 2019, namun kemudian ditunda hingga 20 Juli 2019 karena kekhawatiran tentang kondisi musim dingin dan keamanan.
Selain itu, penundaan tersebut juga untuk menyelesaikan masalah teknis dimana sebelumnya pada pemilihan parlemen pada Oktober 2018 lalu banyak terjadi masalah teknis. Masalah teknis itu terkait adanya tuduhan penipuan yang meluas termasuk pemungutan suara, masalah teknis dengan peralatan pendaftaran biometrik, dan serangan oleh gerilyawan Taliban.
Seperti diketahui, ada sejumlah kandidat yang akan bertarung dalam Pilpres Afghanistan kali ini. Yakni, Presiden petahana Ashraf Ghani, Kepala Eksekutif Abdullah Abdullah dan mantan penasihat keamanan nasional Mohammad Haneef Atmar.
Belum diketahui juga apakah pembicaraan damai yang berulang antara pejabat AS dan Taliban mempengaruhi pemilihan. Untuk diketahui, Taliban sejauh ini menolak untuk berbicara dengan pemerintah Ghani, yang dianggapnya tidak sah.(DON)