BANDUNG, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Klub Harley Owner Group Siliwangi Bandung Chapter (HOG SBC) mengkonfirmasi sang ketua menjadi salah satu tersangka dalam kasus pengeroyokan 2 prajurit TNI di Bukittinggi. Ketua HOG SBC diketahui berinisial HS alias A (48) kini sudah ditahan.
“Betul, yang bersangkutan ada dalam kegiatan itu,” ucap Public Relation HOG SBC Epriyanto kepada wartawan, Rabu (4/11/2020). Epriyanto mengkonfirmasi soal Ketua HOG SBC menjadi tersangka pengeroyokan anggota TNI.
Menurut Epriyanto, dalam kasus pengeroyokan itu, HS bertindak bukan sebagai ketua HOG SBC. Menurutnya, saat insiden itu terjadi, ia mengatasnamakan sebagai diri pribadi.
“Dalam kejadian tersebut beliau bertindak sebagai pribadi dan bukan sebagai ketua dari organisasi,” katanya.
“Bahwa beliau menjabat sebagai ketua organisasi betul, namun saat insiden itu murni individu, hal itu juga tertuang dalam BAP kepolisian,” lanjut Epriyanto.
HS sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pengeroyokan itu. Ia ditahan bersama empat tersangka lainnya yakni MS (49), B (18), JAD alias D (26) dan TTR alias TTG (33).
Sebelumnya polisi juga sudah menjelaskan peran HS dalam insiden tersebut. HS diketahui berdomisili di Bandung.
“Inisial HS alias A melakukan pemukulan terhadap korban Mistari (Serda) sebanyak 3 kali berdasarkan keterangan dari saksi Angga (rombongan HOG) dan dikuatkan dengan video yang kita dapat dari CCTV toko di TKP,” ujar kata Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara kepada wartawan, Minggu (1/11).(MAD)