KUDUS,KHATULISTIWAONLINE.COM
Terkait adanya calon legislatif (caleg) Kudus ajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), KPU setempat membuka 50 kotak suara. Pembukaan kotak suara tersebut dilakukan di kantor KPU Kudus hari ini.
“KPU Kudus mengadakan kegiatan pembukaan kotak terkait kita akan mengeluarkan alat bukti yang dibutuhkan karena adanya tiga gugatan dari beberapa peserta pemilu Kudus tingkat DPRD yang diajukan ke MK,” kata Ketua KPU Kudus Naily Syarifah kepada media di kantornya di Ganesha, Purwosari, Kudus, Jumat (5/7/2019).
Pembongkaran ini dilakukan untuk mengeluarkan beberapa berkas yang dibutuhkan sebagai barang bukti di sidang MK.
“Karena ini kotak tingkat kecamatan yang kita buka, mengeluarkan posisi DAA plano, DA planonya itu. Jadi kurang lebih da 50-an kotak suara yang akan kita buka,” beber Naily.
Naily menjelaskan ada tiga gugatan terkait Pileg di Kudus.
“Kalau yang menyasar DPRD Kudus ada tiga gugatan. Untuk RI kemarin yang masuk (partai) Berkarya untuk seluruh dapil di Jateng dan seluruh Indonesia. Untuk Jateng dijadwalkan tanggal 10 dengan tiga panel,” tambah dia.
Selain itu, KPU juga sudah menyiapkan jawaban dari gugatan pemohon yang disertai alat bukti.
Menurut dia, pembukaan semua kotak suara tersebut juga dalam rangka menindaklanjuti surat edaran KPU nomor 942 untuk pemeliharaan Daftar Pemilih Khusus (DPK). Formulir DPK akan diambil untuk diinput ke sistem informasi data pemilih (Sidalih).
Sedangkan untuk kepentingan menghadapi gugatan Pemilu Legislatif 2019, formulir model C1 hologram, C2-KPU, C7.DPT-KPU, C7.DPTh-KPU, C7.DPK-KPU. Formulir DA, formulir DAA, DA2, DA DH, DA.TT yang diambil dari kotak suara akan digandakan untuk dileges atau materai tempel sebelum dibawa ke Jakarta.
“Sebagai upaya untuk menghadapi gugatan sehingga kami bisa membuktikan bahwa apa yang dilakukan sudah benar,” ujarnya.
Penyerahan barang bukti ini akan dilaksanakan secara bertahap.
“Besok pagi ada yang sudah berangkat ke sana. Untuk alat bukti yang sudah ready, seperti DAA, DA yang kecil itu yang ukuran folio. Itu kita bawa dulu. Sementara plano akan disusulkan hari berikutnya,” ujarnya.
Ketiga caleg pengaju gugatan yakni Agus Wariono (AW) dari Partai Gerindra. Dalam gugatannya, Agus meminta pembatalan keputusan KPU nomor 987/PL.01.8-KPT/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 untuk pemilihan anggota DPRD Kudus dapil 4.
Dia juga meminta agar perhitungan suara ulang di beberapa TPS di daerah pemilihannya.
Selanjutnya caleg dari PAN yakni Bambang Kasriono. Dalam pemohonannya, Bambang meminta pembatalan keputusan KPU nomor 987/PL.01.8-KPT/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 untuk anggota DPRD Kudus dapil 3. Bambang juga menutut perhitungan ulang di beberapa TPS.
Caleg lainnya yang melayangkan gugatan ke MK yakni Agus Setyabudi dari Partai Hanura. Dalam gugatannya, pemohon menyampaikan temuan terlalu banyak DPTB an DPK di beberapa desa. Meliputi Desa Honggosoco, Desa Sadang, Desa Lau, dan Desa Kandangmas. Ketiga pemohon gugatan sengketa Pemilu Legislatif 2019 tersebut, juga sudah mendapatkan register dari MK.(MAD)