JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut izin tinggal untuk bekerja 104 WN asing di Alexis telah habis. Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) DKI akan mengecek hal tersebut ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
“Kami lihat dulu, nanti kami cek karena izin perpanjangannya kan PTSP. Kami koordinasi dengan PTSP,” ujar Kepala Disnakertrans DKI Priyono saat dihubungi, Rabu (1/11/2017).
Pihaknya akan melihat data 104 WNA yang habis. Jika terbukti habis, Disnakrestrans akan memberikan rekomendasi. Disnakertrans DKI secepatnya akan memberikan keputusan terkait nasib 104 WNA yang kerja di Alexis.
“Mudah-mudahan secepatnya. Kami akan koordinasi dengan PTSP,” jelasnya.
Dikonfirmasi secara terpisah, Dirjen Imigrasi Ronny Franky Sompie mengatakan, Disnaker dapat memeriksa Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) kepada sponsor yang memperkerjakan 104 WNA di Alexis. Jika 104 WNA tak memiliki IMTA, Disnakertrans dapat menempuh jalur hukum.
“Dinas Tenaga Kerja bisa melakukan tindak hukum dan menyerahkan kepada Jaksa Penuntut Umum atau menuntut pembayaran denda sesuai pelanggarannya. Ini menyangkut hak negara atas pekerjaan tenaga kerja asing di Indonesia,” terang Ronny.
Sebelumnya, Anies mengantongi data pekerja tenaga asing di Hotel Alexis. Anies Baswedan mengantongi data pekerja tenaga asing di Hotel Alexis.
“104 tenaga asing itu habis hari ini. Hari ini terakhir izin kerja mereka,” ujar Anies di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (31/10). (NGO)