JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM –
Satu hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkonfirmasi positif COVID-19. Meski begitu Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tetap akan menggelar sidang setelah seluruh area didisinfektan serta sampai adanya hasil tes swab para karyawannya keluar.
“Benar ada 1 rekan hakim kita yang terpapar COVID-19. Hal ini diketahui setelah yang bersangkutan melakukan test swab dan hasilnya di nyatakan positif kemarin, Senin tanggal 18 Agustus 2020,” kata pejabat humas PN Jakpus, Bambang Nurcahyo saat dikonfirmasi, Senin (19/8/2020).
Ia mengungkapkan setelah diketahui ada 1 hakim yang terjangkit COVID-19, kantor PN Jakpus langsung disterilisasi dengan disinfektan di ruangan kerja tempat hakim, termasuk ruangan pimpinan PN Jakpus. PN Jakpus akan segera melakukan tes swab kepada seluruh hakim dan pegawai negeri sipil dalam waktu dekat.
“Bapak Ketua PN Jakarta Pusat juga telah melaporkan kepada Bapak Ketua Pengadikan Tinggi DKI Jakarta akan hal ini dan diarahkan untuk segera dilakukan test swab untuk seluruh Pimpinan Pengadilan, Hakim Karier, Hakim AdHoc, seluruh ASN Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang Insha Allah hari ini dengan mengirim surat kepada Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta untuk dilaksanakan segera test swab tersebut,” ujarnya.
Sambil menunggu hasil tes swab keluar, persidangan di PN Jakpus akan tetap digelar. Akan tetapi dia memastikan persidangan yang dilaksanakan akan mengikuti protokol kesehatan COVID-19 secara lebih ketat hingga keluar hasil tes swab para pegawai PN Jakpus. Sementara itu hakim yang melakukan kontak dekat dengan hakim yang positif COVID-19 juga telah diminta melakukan isolasi mandiri.
“Dengan menjaga protokol kesehatan secara ketat, proses persidangan tetap dilaksanakan sambil menunggu hasil test swab yang akan dilakukan di PN Jakarta Pusat, apakah nantinya perlu untuk dilakukan lockdown 14 hari sesuai protokol kesehatan atau kah tidak, akan kami info kan lebih lanjut,” ungkapnya.(VAN)