SLEMAN,KHATULISTIWAONLINE.COM
Eks Ketua KPK, Abraham Samad, menentang revisi UU No 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Menurutnya, rencana revisi UU KPK tidak ada urgensinya.
“Sampai saat ini saya melihat (UU KPK) masih sangat relevan dan masih sangat ideal untuk menjangkau kerja-kerja KPK ke depan dalam memberantas korupsi,” ujar Samad.
“Oleh karena itu tidak ada urgensi sedikitpun untuk melakukan revisi undang-undang KPK pada saat sekarang ini. Karena undang-undang yang ada belum usang kalau kita melihat dalam konteks kekinian,” sambungnya.
Hal itu disampaikan Samad kepada wartawan usai diskusi panel bertema ‘mengawal integritas pimpinan KPK’ di Fakultas Hukum UGM. Diskusi itu adalah bagian festival konstitusi dan antikorupsi 2019 di Universitas Gadjah Mada (UGM), Selasa (10/9/2019).
Karena masih relevan, Samad meminta Presiden Jokowi menolak revisi UU KPK yang digulirkan kalangan legislatif. Jika Jokowi tak bersedia menyetopnya, maka paling tidak Jokowi mau menangguhkan revisi UU tersebut.
“Presiden harusnya meminta kepada DPR untuk menghentikan ya, agar revisi ini tidak dilanjutkan. Karena kalau revisi ini dilanjutkan maka menurut saya itu akan mengakibatkan pemberantasan korupsi akan berhenti,” ucapnya.
“Jadi sebenarnya yang kita sangat khawatir bukan lembaga KPK-nya, tapi kalau revisi ini tetap dilanjutkan maka dampak daripada revisi undang-undang KPK itu ada pada berhentinya agenda pemberantasan korupsi,” lanjutnya.
Samad melanjutkan, berdasarkan telaahannya isi revisi UU KPK yang digagas kalangan dewan bukan menguatkan KPK, tapi justru melemahkan lembaga antirasuah. Ia menyebut rencana merevisi UU KPK banyak mudaratnya.
“Kalaupun misalnya ada kelemahan-kelemahan atau ada kekurangan-kekurangan di dalam kelembagaan KPK, maka yang harus diperbaiki adalah hal-hal yang bersifat internal yang akan dilakukan oleh KPK itu sendiri,” tutupnya.(DON)